Senin, 20 Januari 2020

Pengertian Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

Pengertian Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

Assalamuallaikum Wr.Wb'
Hallo sobat blogger ketemu lagi bersama saya, pada kali ini saya akan memposting tentang apa itu SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) ok langsung ke pembahasan

⧪Pengertian Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)⧪
SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom atau mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Setiap perguruan tinggi dapat dikembangkan sendiri oleh SPMI antara lain sesuai dengan latar belakang sejarah, nilai dasar yang menjiwai pendirian perguruan tinggi itu, jumlah program studi dan sumber daya perguruan tinggi tersebut tanpa campur tangan pihak lain.

Menurut Pasal 52 ayat 2 UU Dikti disebutkan bahwa penjaminan mutu dilakukan melalui 5 langkah utama yang disingkat PPEP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi (pelaksanaan), Pengendalian (pelaksanaan), dan Peningkatan Standar Dikti. Bahwa kelima langkah utama tersebut harus ada dalam melaksanakan SPMI, bahkan merupakan inti dari SPMI disetiap perguruan tinggi.

⧪ Prinsip Sistem Penjaminan Mutu Internal ⧪
Prinsip SPMI yang sesuai dengan UU Dikti dan Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti dapat dirangkum sebagai berikut :

  1. Otonom : SPMI dapat dikembangkan dan diimplementasikan secara otonom atau mandiri oleh setiap perguruan tinggi, baik pada ras Unit Pengelola Program Studi (Jurusan, Departemen, Sekolah, atau bentuk lain) maupun pada aras perguruan tinggi (Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Polyteknik, Akademi, Akademi Komunitas).
  2. Terstandar : SPMI menggunakan Standar Dkti yang terdiri aras SN Dikti yang ditetapkan oleh Menteri dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi.
  3. Akurasi : SPMI menggunakan data dan informasi yang akurat pada PD Dikti.
  4. Terencana dan Berkelanjutan : SPMI diimplementasikan dengan menggunakan 5 langkah penjaminan mutu, yaitu PPEPP Standar Dikti yang membentuk suatu siklus.
  5. Terdokumentasi : Setiap langkah PPEPP dalam SPMI harus ditulis dalam satu dokumen, dan didokumentasikan secara sistematis. 
⧪ Tujuan dan Fungsi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) ⧪
  1. Tujuan SPMI
    SPM Dikti bertujuan menjamin pemenuhan Standar Dikti secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu. Dengan demikian, SPMI sebagai salah satu sub sistem dari SPM Dikti, bertujuan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara sistemik dan berkelanjutan melalui PPEPP Standar Dikti, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu.
    Tujuan ini hanya dapat dicapai apabila setiap perguruan tinggi telah mengimplementasikan SPMI dengan baik dan benar, dan luaranya dimintakan akreditasi (SPME).
    seberapa jauh perguruan tinggi melampaui SN Dikti yang ditunjukkan dengan penetapan Standar Dikti yang ditetapkan perguruan tinggi tersebut merupakan perwujudan dari dua tujuan lain dari SPMI, yaitu untuk : a) pencapaian visi dan pelaksanaan misi perguruan tinggi tersebut, dan, b) pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan (stakeholders) perguruan tinggi tersebut.
  2. Fungsi SPMI
    SPM Dikti berfungsi untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu.
    Dari uraian diatas, dapat dikemukakan bahwa fungsi SPMI, sebagai salah satu sub sistem dari SPM Dikti, adalah : a) Menumbuhkan dan melaksanakan budaya mutu perguruan tinggi, b) mewujudkan visi dan melaksanakan misi perguruan tinggi, c) sarana untuk memperoleh status akreditasi dan peringkat terakreditasi program studi dan perguruan tinggi, d) memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan perguruan tinggi.

CARA MEMBUAT LONTONG

  Assalamuallaikum Wr.Wb'           Hallo sobat blogger ketemu lagi bersama saya, pada kali ini saya akan memposting tentang Cara Membua...